Menpan-RB Azwar Anas juga mengungkapkan, Presiden sudah memberi arahan agar mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer.
BACA JUGA:4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer
BACA JUGA:Menpan-RB dan Komisi II DPR RI Bahas Nasib Tenaga Honorer, Ini Gambaran Solusinya
Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Adapun yang intens Kemenpan-RB ajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, yakni mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi.
Kemudian perwakilan tenaga Non-ASN atau honorer, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Di mana, langkah pertama dipastikan tidak ada PHK massal.
BACA JUGA:2.355.092 Tenaga Honorer Akan Ditentukan Nasibnya Sebelum 28 November 2023
BACA JUGA:Dilema Tenaga Honorer: Diangkat Jadi Beban Fiscal, Diberhentikan Keberadaannya Penting
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah.
Selanjutnya Menpan-RB Azwar Anas menambahkan, kemampuan ekonomi setiap Pemda tentu berbeda-beda.
Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran Pemerintah.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang tenaga honorer terima saat ini.
BACA JUGA:Nasib Honorer Masih di Tangan Kemenpan-RB
Keempat, sesuai regulasi yang berlaku.