Selanjutnya, kata Mujab, bagi calon jamaah haji reguler lunas tunda tahun keberangkatan 2020 dan 2022 cukup mendatangi bank penerima setoran haji guna melakukan konfirmasi.
BACA JUGA:Ini Rincian Calon Jemaah Haji Lansia 2023 yang Dapat Perhatian Khusus
BACA JUGA:Cek Daftar Nama Calon Jemaah Asal Sumsel yang Berhak Melunasi Biaya Haji di Sini
Selanjutnya, calon jamaah haji tersebut tinggal melapor ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota. (*)