JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Masyarakat diimbau jangan ragu adukan masalah pelayanan publik melalui Aplikasi LAPOR, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Imbauan itu disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Natalisa dalam keterangan resminya, dikutip Senin 17 April 2023.
Selama ini, kata Diah, masyarakat tidak tahu harus melapor kemana dan bagaimana cara jika kurang memuaskan atau masalah dengan pelayanan publik.
Tapi, dengan hadirnya Aplikasi LAPOR, aduan masyarakat secara otomatis diarahkan atau disalurkan ke instansi pelayanan publik yang berwenang.
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Terkejut Lihat Tumpukan Batu Bara Ilegal: Wau! Ini Parah Pak Kades
BACA JUGA:ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Hingga Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran
“Aplikasi LAPOR sangat efektif dan mendorong aduan masyarakat langsung ke instansi terkait. Ini sejalan dengan hak masyarakat agar pengaduan dapat langsung disalurkan pada instansi berwenang dan tepat,” jelas Diah.
Lebih lanjut Diah mengatakan, laporan masyarakat baik berupa apresiasi atau aduan akan sangat berguna dalam mengevaluasi sistem dan teknis bidang pelayaanan publik.
Kalau aduan itu bersifat kritik atas pelayanan yang kurang baik, maka bisa menjadi bahan pembenahan.
Menariknya lagi di Aplikasi LAPOR ini, ujar Diah, mayarakat dapat mengecek perkembangan laporan yang masyarakat sampaikan, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Berikut 5 Bansos yang Akan Cair, Cek Nama Kamu Penerima Atau Bukan
“Karena dalam Aplikasi LAPOR ada fitur tracking ID, itu bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (*)