BACA JUGA:7 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia
Dan untuk SD sederajat menerima Rp450.000 per tahun.
Adapun tata cara untuk mendapatkan bantuan PIP ini adalah dengan tahapan sebagai berikut:
Pertama, siswa yang bersangkutan dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat tempat dia bersekolah.
Nanti pihak sekolah yang akan menyerahkan data tersebut ke Dinas Pendidikan yang ada di wilayah.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Cair di Ramadan Ini, Begini Cara Mengecek Kamu Penerima Atau Bukan
BACA JUGA:BKN Minta Calon PPPK Guru Pantau Pengumuman di SSCASN, Ini Tujuannya
Tentunya dilengkapi dengan syarat seperti data diri anak, seperti NISN, dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Perlu diingat, tidak semua pengajuan langsung bisa diberikan kartu dan langsung diterima.
Pendaftar juga harus menunggu proses yang memerlukan waktu tidak sebentar.
BACA JUGA:Ramadan Ini Bansos PKH Tahap 2 Cair
BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ternyata Berbayar, Begini Penjelasannya
Disamping itu, walaupun nanti telah memiliki kartu, tidak otomatis bisa langsung menerima bantuan.
Hal itu karena untuk penerima BLT PIP ini disesuaikan berdasarkan kuota. (*)