Syarat utama yang menjadi kewajiban yaitu pelajar atau mahasiswa harus mempunyai Kartu Indonesian Pintar (KIP).
Pasalnya, tak setiap anak memegang KIP.
Karena umumnya anak yang memegang KIP sudah terdata dalam DTKS dan Dapodik, serta datanya sinkron dan padan dengan data di Dukcapil.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, 5 Jenis Bansos Ini Segera Cair, Yuk Cek Nama Kamu di Sini
BACA JUGA:21 Wisata Danau Populer di Provinsi Sumsel, Apa Saja? Simak
Syarat lainnya, calon peserta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
Misalnya dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Lalu, peserta didik/mahasiswa yang terkena dampak bencana alam, peserta didik yang tidak bersekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
Selanjutnya mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
BACA JUGA:565.414 Warga Miskin di Sumsel Akan Terima Bansos Beras
BACA JUGA:Main Game Ini Dapat Saldo DANA Gratis Buat Modal Lebaran 2023, Gasken Lur!
Dana PIP yang sudah cair juga diharapkan bisa dipergunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus/kuliah, uang saku, dan biaya transportasi, atau biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Adapun jumlah dana PIP yang diterima juga berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk tingkat SMA sederajat akan menerima Rp1.000.000 per tahun.
Untuk SMP sederajat menerima Rp750.000 per tahun.
BACA JUGA:Download Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BLT Bansos BBM Rp600 Ribu