Berikut Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberlakukan Terhitung 1 April sampai 23 Desember 2023

Jumat 07-04-2023,04:53 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Sementara itu, untuk menindalanjuti program dari Pemprov Sumsel ini, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I sudah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

“Program PKB bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 dan dimulai dari tanggal 1 April hingga 23 Desember 2023,” kata Kasi Penetapan Pembukaan dan Pelaporan UPTB Samsat Palembang I, Ardianzah, Selasa 4 April 2023 lalu.

Ardianzah membeberkan, untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Lalu tunggakkan pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

Sedangkan untuk pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda.

BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Sumsel.

“Selain itu, ini program merupakan salah satu terobosan Gubernur Sumsel untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ardianzah.

Ardianzah juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak tahun tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Ayo segera membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki,” tukas dia.

BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD

Terpisah, Warsono, warga Muara Enim mengaku menyambut baik adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Kategori :