"Kami langsung ke lokasi mempertanyakan hal itu, kemudian pengawas pengerjaan pada saat itu, Suprapto menerangkan bahwa PT PAMA bekerja atas dasar perintah dari PTBA," jelasnya.
Atas pengrusakan tersebut, lanjut Budi, pihaknya meminta bukti atas izin penggarapan lahan tersebut oleh PT PAMA.
Akan tetapi pihak Perusahaan tidak mampu menunjukkan izin penggarapan lahan dari pemilik tanah (mereka berdua).
BACA JUGA:565.414 Warga Miskin di Sumsel Akan Terima Bansos Beras
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri
Lantaran lahan mereka digusur tanpa izin, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muara Enim pada tanggal 9 Februari 2023 lalu untuk segera ditindaklanjuti permasalahan yang sudah berlarut-larut.
Sampai saat ini, pihaknya meminta kepada PT Bukit Asam untuk sama-sama menunjukkan bukti dokumen sah kepemilikan lahan.
Namun Perusahaan terus mengelak sehingga mereka menduga adanya kasus mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Bahkan menurut keduanya, jika itu nanti terbukti berarti negara telah dirugikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Dibuka 15 April 2023, Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel Ternyata Dibangun Menggunakan Metode Canggih
BACA JUGA:Beasiswa Djarum Plus 2023, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
"Kami minta PTBA untuk mengganti rugi lahan kami yang telah dirusak dan digarap tanpa izin. Jika mereka ada bukti ayo kita sama-sama adu dokumen dan kami punya bukti surat-surat sah kepemilikan termasuk saksi-saksi pemilik awal," sebut mereka.
"Jika mereka berani pasti sudah selesai permasalahan ini, namun mereka selalu mengelak," lanjutnya.
Soal besaran kerugian, dirinya menerangkan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah pihaknya menuntut haknya sebagai pemilik lahan yang memiliki bukti yang berkekuatan hukum.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Direktur Utama PT Bukit Asam Arsal Ismail, Sekper PT Bukit Asam Apolonius, dan Manager Humas Hendri Mulyono melalui WhatsApp, meski ketiga nomor tersebut aktif, namun belum ada jawaban dari ketiga pejabat PT Bukit Asam tersebut. (*)