Namun pada tahun 2018, keduanya tiba-tiba dikejutkan atas klaim PT Bukit Asam sepihak, yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik Perusahaan yang didapat dari membeli dari 12 warga.
BACA JUGA:BPOM Sidak Pasar Ramadan Muara Enim, Ambil 25 Sampel Makanan, Hasilnya
BACA JUGA:Tim Gabungan Cek Kesiapan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel, Ini Hasilnya
Mengetahui hal itu, keduanya mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Sumsel.
Hal yang dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dan membuat serta mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan dan penjualan tanah milik keduanya.
Selain itu, keduanya juga melaporkan Kepala Desa Lingga Herson beserta anaknya Opan Pratama.
Kemudian melaporkan Manajer Pertanahan PTBA saat itu Robert Ecchy Bunga, Asmen PTBA Pertanahan Azwan Zuhri, Hukum Pertanahan PTBA Lukman dan Nurmansyah beserta yang lainnya.
BACA JUGA:Cara Baru! Dijamin Dapat Saldo DANA Cair Tiap Hari, Ini Aplikasinya
"Setelah laporan, ada tindaklanjut dari Polda dengan menurunkan tim ke lokasi, yang ikut disaksikan oleh Camat Lawang Kidul, Camat Muara Enim, Kades Lingga, Kades Tanjung Raja, Pihak PTBA dan semua yang terkait atas permasalahan tersebut," beber Budi lagi.
Akan tetapi setelah 5 tahun berlalu tidak ada kabar lagi, ternyata belum ada upaya atau itikad baik dari pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) belum diterima.
Namun pihak Perusahaan kedapatan telah melakukan pengerjaan land clearing di area tersebut pada tanggal 31 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:5 Objek Wisata Air Terjun di Muara Enim Sumsel yang Populer
Pekerjaan itu dilakukan oleh Subkon PT Bukit Asam, yakni PT Pamapersada Nusantara atas perintah dari PT Bukit Asam.