Maka BKN menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu tidak lagi memiliki tenaga honorer.
BACA JUGA:Saat Arus Mudik, BPJT Minta Pemanfaatan Rest Area Bergantian
Adapun ke-120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
BACA JUGA:Menag Yaqut Targetkan Keppres Haji 2023 Keluar Sebelum Lebaran
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Kementerian Perindustrian
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Desak 120 Instansi Tuntaskan SPTJM Untuk Data Honorer
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
11. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial