JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Instansi pemerintahan dilarang menggelar acara buka puasa bersama.
Sumber larangan pertama muncul dari Surat Sekretaris Kabinet bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramuno Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Awalnya, surat arahan Presiden Joko Widodo tersebut ditujukan ke seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan seluruh kepala badan dan kepala lembaga.
Para menteri, kepala lembaga, kepala instansi, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi surat arahan presiden tersebut.
BACA JUGA: 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Hari Kamis 23 Maret 2023, Begini Pesan Menag Yaqut
Arahan dan larangan supaya diteruskan ke bawah di instansi masing-masing.
Alasan pelarangan menggelar acara buka puasa bersama, yaitu Indonesia masih tahap pemulihan pasca wabah kasus Covid-19.
Sehingga, tahap pemulihan ini atau masa transisi perlu terus kewaspadaan.
Dalam surat tersebut juga terdapat poin agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menindaklanjuti untuk kemudian diteruskan kepada seluruh gubernur, bupati atau walikota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Selama Ramadan, ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh gubernur, bupati dan walikota. (*)