107. Pemerintah Kabupaten Siak
108. Pemerintah Kabupaten Solok
109. Pemerintah Kabupaten Kep. Mentawai
110. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
111. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
112. Pemerintah Provinsi Papua Barat
113. Pemerintah Kabupaten Sorong
114. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
115. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
116. Pemerintah Kabupaten Kaimana
117. Pemerintah Kabupaten Tambrauw
118. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak
119. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
120. Pemerintah Kota Sorong
Untuk diketahui, dari 120 Pemerintah Pusat dan Pemda tersebut, salah satu yang belum melengkapi SPTJM tersebut ialah Pemkot Prabumulih.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Ahmad Palo, mendesak agar Pemkot Prabumulih melalui OPD terkait, segera melengkapi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk data honorer K2 dan Non-K2.