Keluarnya aturan baru tersebut disambut baik PNS di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Wow, Tenaga Honorer Berusia 56 Tahun Bisa Jadi PNS? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Pemerintah Membuat Peraturan PNS Pensiun Dini Massal, Ada Apa?
“Alhamdulillah, kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata salah satu PNS, tak ingin namanya disebutkan.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya program sementara, atau hanya jelang Pemilu 2024 saja. (*)