Sah! Mulai 1 April 2023 PNS Meninggal Dunia Terima Rp8 Juta

Senin 20-03-2023,16:24 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sah, mulai 1 April 2023, PNS yang meninggal dunia akan menerima Rp8 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK ini merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016.

Aturan baru tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Harus Jujur! PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Simak Penjelasan MenPAN-RB

BACA JUGA:Wow, Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes! Simak Tahapannya

Dan akan mulai berlaku pada 1 April 2023 nanti.

Di mana, dalam hal PNS atau pensiunan PNS meninggal, diberikan sebesar Rp8 juta.

Sementara itu, bagi pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Kemudian, jika anak kandung PNS tersebut yang meninggal, akan mendapatkan asuransi kematian Rp4 juta.

BACA JUGA:Waduh, PNS Bisa Gagal Dapat THR Tahun 2023? Simak Penyebabnya

BACA JUGA:MenPAN-RB Membuat 4 Kebijakan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Simak Apa Saja

Sedangkan dalam aturan lama, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar 2 kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

Di mana P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Kategori :