Kemudian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, 30 TBS kelapa sawit, satu egrek panjang 3 meter, tombak panjang 2 meter, serta 2 golok.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukas Kapolsek. (*)