Atas perbuatanya MR dijerat Pasal 113 Ayat 2 Subsider, Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Waduh, Limbah Medis Bertuliskan HIV, Dibuang Sembarangan
BACA JUGA:Ledakan Bom di Pakistan Menewaskan 4 Orang
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Hengki.
Tersangka lainnya yang merupakan teman-teman tersangka masih terus diburu oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. (*)