JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pria berinisial MR yang merupakan Sarjana Akuntansi ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota karena membuat pabrik narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
Dia ditangkap di wilayah Perumahan Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 21 Februari 2023.
Pria tersebut masih berusia 23 tahun dan membangun pabrik narkoba bersama teman-temannya.
Kombes Hengki, Kapolres Metro Bekasi Kota mengatakan penangkapan MR berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas tersangka.
BACA JUGA:Deddy Mizwar Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Persatuan Perusahaan Film Indonesia Periode 2023-2028
BACA JUGA:Wow, J-Hope Bintang KPop Pertama Menjadi Global Ambassador Louis Vuitton
“Termonitor bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika sintetis di rumah MR,” ucap Hengki Senin, 27 Februari 2023.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim satresnarkoba polres berkasi kota melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan berlangsung, penggerebekan dilakukan pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu serta ditemukan pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pengedaran narkoba jenis sinte ini juga dilakukan tersangka melalui sistem online atau daring melalui akun media sosial instagram.
BACA JUGA:Wow, Gurun Pasir di Arab Saudi Berubah Menjadi Padang Bunga Lavender, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Kejari Jaksel Resmi Menempatkan Richard Eliezer ke Rutan Salemba
Satu paket kecil narkoba jenis sinte ini dijual MR seharga Rp100 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satresnarkoba polres mentro bekasi kota yakni 12,67 Kg tembakau sintetis siap dijual.
Alcohol 96%, timbangan elektrik, plasitik klip serta bebrapa alat untuk memproduksi tembakau jenis sintetis tersebut.