Mahkamah Agung Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

Senin 27-02-2023,19:26 WIB
Reporter : Mukhlis Trijaya
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun.

Sebelumnya, pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi.

Namun, vonis tersebut dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara.

Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Pada Pembangunan Kantor DPRD PALI Kembalikan Uang ke Kejari, Simak Informasinya

Dengan demikian, upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu gagal.

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.

Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terbukti korupsi menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.

"Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan," demikian dilansir cnnindonesia.com, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara

Adapun Panitera Pengganti yaitu Indra Joseph Marpaung. Namun, majelis hakim memotong hukuman uang pengganti.

"Pidana uang pengganti Rp1.156.450.000 subsidair 1 tahun penjara," putus majelis pada 23 Febrauari 2023 lalu.

Kasus bermula saat KPK menjerat Dodi sebagai tersangka.

Jaksa mendakwa Dodi menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

BACA JUGA:Cari Alat Bukti Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini yang Dilakukan Kejati Sumsel

Kategori :