3.Lampirkan Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB hingga surat hutang yang ada;
BACA JUGA:Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Stabil, Segini Harganya
4.Dokumen pribadi PNS seperti KTP dan KK kemudian harus mengisi identitias dalam kolom daftar tanggungan keluarga.
Kemudian para PNS juga harus melapor SPT Tahunan melalui e-filling pada laman resmi Dirjen Pajak yakni pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan akan diberikan sanksi berupa denda yakni 100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Serta untuk wajib pajak korporasi dan badan hukum lainnya dikenakan denda Rp1 Juta.
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Biji Nangka, Simak Lengkap di Sini
BACA JUGA:Danau Toba Siap Jadi Host Event Internasional
Pemerintah Indonesia memang sudah mewajibkan setiap WNI perorangan maupun organisasi Perusahaan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian bagi para PNS dan PPPK yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100 ribu.
Denda ini tentu lebih rendah dari denda untuk badan usaha atau Perusahaan yang tidak terlapor yakni mencapai Rp1.000.000,- . (*)