
“Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan hal tersebut melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenaranya agar tidak menjadi korban penipuan,” tukasnya. (*)