Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair

Rabu 22-02-2023,19:10 WIB
Reporter : Heru
Editor : Melina

PALI, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 14 Februari 2023 lalu.

“Ya, berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan untuk jadwal persidangannya, kami masih menunggu,” kata Kajari Kabupaten PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Intel M Fadli Habibi SH,  pekan kemarin.

“Kita tunggu saja akan diinformasikan lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Minta Majelis Pertimbangan Kelitbangan Fokus Kaji Tambang Rakyat

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Ini Upaya yang Dilakukan

Disebutkan, penyidikan yang dipimpin Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH itu perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pihaknya telah melimpahkan tiga berkas perkara, dengan empat orang tersangka.

Masing-masing inisial IR, ASN (mantan Kadis Perkim PALI) yang bertindak sebagai PPK, MR Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra, dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Apresiasi Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat, Begini Katanya

BACA JUGA:Terima Kunci Bedah Rumah Layak Huni Program Baznas, Hajar Nawasi Menangis Haru

“Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 miliar,” tambahnya.

Diketahui, pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi itu menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI. 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi setelah PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana pembangunan kantor DPRD PALI tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Kategori :