Richard Eliezer Menangis Haru, Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 15-02-2023,16:13 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menangis haru saat Hakim Ketua menyebutkan Vonis hukuman terhadap dia. 

Bharada E dinyatakan dengan besalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), maka dari itu dia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. 

Usai hakim mengucapkan vonis terhadapnya, Eliezer tertunduk seraya menangis haru. 

BACA JUGA:Kepala Pecah, Sebagian Tubuh Patah! Warga Desa Perjito Tewas Diduga Ditabrak KA, Lihat Kronologinya

BACA JUGA:Wow, Hanya Dua Langkah Guru Dapatkan Tunjangan Sertifikasi

Karena Eliezer divonis sangat ringan bahkan jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 Tahun kurungan penjara. 

Eliezer juga memandang ke atas untuk bedoa kepada Tuhan YME, bibirnya nampak mengucapkan terima kasih Tuhan. 

Dalam waktu yang bersamaan suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga nampak riuh dengan sorak dan tangisan para pendukung Eliezer (Bharada E). 

Majelis hakim memang mengatakan Bharada E bersalah karena ikut dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan salah satu anggota Polri yaitu Brigadir J beberapa bulan lalu. 

BACA JUGA:Wow, Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes! Simak Tahapannya

BACA JUGA:Waduh, Ada Peraturan Baru Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer dan Tendik

Karena justice collaborator Eliezer dipertimbangkan, maka vonis yang Richard Eliezer terima yaitu 1 tahun 6 Bulan itu meringankan dia dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. (*)

Kategori :