JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Dua langkah yang memudahkan para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kemendikbudristek pastikan tidak akan menyusahkan para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Kemudian untuk mendapatkan status sertifikasi tidak akan lagi banyak tahapan yang dihadapi para guru yang ingin mendapatkan status sertifikasi tersebut.
Sebab untuk memudahkan para guru itu pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menghapus beberapa tahapan yang dianggab agak menyulitkan guru mendapatkan tunjangan maupun status sertifikasi.
Tertuang dalam Permendikbudristek No 54 Tahun 2022, tahan yang dihapus untuk mendapatkan sertifikat pendidik, hal ini dikutip tim enimekspres.co.id dalam artikel klikpendidikan.id…
Pertama, guru tidak lagi wajib mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Kedua, Pembelajaran Mahasiwa Program (PPG) dalam jabatan tidak perlu lagi diikuti para tendik.
Ketiga, Ujian Komprehsif tidak lagi perlu diikuti.
Itulah tahapan yang telah dihapuskan oleh pemerintah untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Sekarang hanya ada dua tahapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut…
1)Dalam pendidikan gurupenggerak guru harus melaporkan tugas yang telah dibuat.
2)Guru mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan
Itulah dua tahap yang memudahkan para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik serta tunjangan sertifikasi.
Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pada tahun 2023 ini Anggaran belanja pegawai naik sebersar 3,3 %
Tahun sebelumnya sebesar Rp249,1 sekarang menjadi Rp257,2 triliun.
Periode 2017 – 2021 rata-rata belanja pegawai berkisar 2,36% PDB.