“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek. (*)
Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!
Kamis 09-02-2023,21:53 WIB
Editor : Andre
Kategori :