“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek. (*)
Pencuri Hp Ini Diamankan Saat Sedang Santai, Tuh Orangnya!
Kamis 09-02-2023,21:53 WIB
Editor : Andre
Tags : #tim suro polsek sungai rotan
#sungai rotan
#sumsel
#sumatera selatan
#pencurian hp
#muara enim
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,21:02 WIB
Gubernur Sumsel Resmikan 4 Jembatan di Ruas Jalan Penghubung Kabupaten PALI dan Musi Rawas
Rabu 19-03-2025,18:15 WIB
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Rabu 19-03-2025,16:04 WIB
Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
Rabu 19-03-2025,12:09 WIB
Wabup Muara Enim Minta Dukungan Stakeholder Wujudkan Visi Misi MEMBARA
Rabu 19-03-2025,11:02 WIB
Bupati Muara Enim Siap Selaraskan Program Daerah
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,16:04 WIB
Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
Rabu 19-03-2025,14:17 WIB
Gubernur Sumsel Harapkan Peran Ormas Islam Berperan Aktif dalam Sosialisasi Sistem Keuangan Syariah
Kamis 20-03-2025,10:46 WIB
UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
Rabu 19-03-2025,18:15 WIB
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Terkini
Kamis 20-03-2025,10:46 WIB
UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia
Rabu 19-03-2025,21:02 WIB
Gubernur Sumsel Resmikan 4 Jembatan di Ruas Jalan Penghubung Kabupaten PALI dan Musi Rawas
Rabu 19-03-2025,18:15 WIB
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Rabu 19-03-2025,16:04 WIB