PRABUMULIH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Warga PALI bernama Taufik Hidayat (40), tepatnya berdomisili di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih.
Pelaku Taufik, diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih di Jalan Servo Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumsel, pada Minggu 5 Februari 2023 malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna biru, serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna hitam.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP
Kapolres Prabumulih Polda Sumsel, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Sebelumnya, tiga tersangka curanmor Kafe Susi Bon Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, yaitu BM, AP, dan TO sudah kita ringkus. Pengembangan kasus, giliran tersangka TH (Taufik Hidayat) penadahnya warga Kabupaten PALI,” jelas Kapolres.
Di hadapan petugas, pelaku Taufik mengakui perbuatannya membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
“TH sendiri diancam maksimal 4 tahun penjara, proses hukumnya tengah berjalan,” tutup Kapolres Prabumulih Polda Sumsel.
BACA JUGA: Ingin Kencan di Hotel Bersama Wanita Pujaan, Pelaku Curanmor Ini Malah Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, Tim Gurita Polres Prabumulih Polda Sumsel beberapa waktu lalu berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curnamor) di depan Kafe Susi Bon.
Lokasinya di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, pada Jumat 6 Januari 2023.
Ketiga pelaku curanmor, yaitu Bobi M Sulaiman (21) dan Apriyanto (31) warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat.
Serta Tosi (28) warga Desa Talang Borpit Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA: Lawan Petugas dengan Senjata Tajam, Pelaku Curanmor Ditembak