A Halim Iskandar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)
DESA-DESA baru saja memperingati Hari BUM Desa Nusantara yang ditetapkan tiap tanggal 2 Februari.
Ini tanggal diundangkannya PP Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menguatkan kelembagaan sekaligus posisi bisnis BUM Desa. Karenanya, PP ini kian menggelorakan lompatan pendirian BUM Desa di seluruh penjuru tanah air.
Harus kita akui, hingga awal tahun 2020, BUM Desa belum optimal membangun kerjasama dengan entitas bisnis lain, kesulitan mengakses permodalan, maupun skema kredit dari lembaga keuangan.
Penyebabnya, BUM Desa belum memiliki legalitas status kelembagaan yang jelas. Itulah kelemahan BUM Desa.
BACA JUGA:MenPAN-RB Membuat Tiga Opsi Penataan Tenaga Honorer, Simak Opsi Apa Saja
UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja mengangkat BUM Desa dari kubangan kelemahannya, dengan memberi legalitas kelembagaan yang pasti, yaitu BUM Desa sebagai Badan Hukum.
Segera setelah pengundangan UU Nomor 11/2020, aturan pelaksanaanya diformulasikan.
Tepat pada tanggal 2 Pebruari 2021, PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa, resmi diundangkan.
Belakangan, UU Nomor 11/2020 dinyatakan dicabut dengan PERPPU Nomor 2/2022.
BACA JUGA:SMA Top di Palembang Sudah Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
BACA JUGA:Sebelum Tewas Gantung Diri Anggi Pesan Jaga Adik
Tapi, pasal penutup dan pasal peralihan menegaskan status badan hukum BUM Desa, dan PP Nomor 11/2021, dinyatakan tetap berlaku.
Artinya, legalitas kelembagaan BUM Desa tetaplah sebagai entitas badan hukum.