Keempat, fasilitasi sertifikasi halal reguler bekerja sama dengan berbagai stakeholder.
"Kemarin kita sudah bertemu dengan 22 kementerian/lembaga dan berkomitmen untuk menyiapkan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi self declare maupun reguler. Program kemitraan ini juga harus diturunkan ke seluruh daerah," papar dia.
Kelima, kampanye mandatori halal.
"Kampanye ini akan dilakukan di 1.000 titik pada 34 provinsi. Kita harus memastikan kewajiban sertifikasi halal akan tersosialisasi di 34 provinsi di Indonesia," katanya Aqil.
BACA JUGA:Sertifikat Halal Untungkan Pengusaha
Kemudian, BPJPH juga akan melakukan pengawasan secara berkesinambungan.
"Pengawasan ini menjadi kunci. Karenanya keterlibatan seluruh stakeholder amat diperlukan. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terpapar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal ini," tutup dia.
Yang terakhir atau keenam, program ini akan akan dibahas lebih rinci dalam Rakornas Pengawas Jaminan Produk Halal yang berlangsung selama tiga hari mulai 30 Januari-1 Februari 2023. (*)