Guru yang telah mendapatkan notifikasi harus segera mencetak prasyaratan dan kelengkapannya.
Tujuannya untuk membantu guru memenuhi syarat mendapatkan tunjangan insentif non-PNS.
Persyaratan yang telah ada harus ditandatangani serta diberikan ke Bank Penyalur.
Jika guru tidak memiliki NPWP harus membuatnya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung, Gubernur Sumsel Herman Deru Sampaikan Hal Ini
BACA JUGA:Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Sebut Penting Bagi Pemprov untuk Pengembangan Daerah
Itulah syarat yang harus dipatuhi oleh penerima tunjangan.
Serta untuk nominal tunjangan sebesar Rp250.000 perbulan.
Dan total yang didapatkan oleh guru kemenag pertahunnya yakni hampir Rp3.000.000,- (*)
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul Bonus Guru Rp 3 Juta Bisa Hangus, Kok Bisa, Ini Alasannya!