5.Apakah memang ada rekomendasi dari Majelis Etik dan Hukum.
Dimana biasanya Majelis Etik dan Hukum akan turun ke lapangan untuk melihat dan mengidentifikasi kejadian dan fakta nya, yaitu mengetahui kronologis dan meminta kesaksian dari saksi saksi dari tenaga kesehatan saat kejadian.
Majelis Etik dan Hukum akan menyidangkan untuk membuat rekomendasi apakah kejadian ini termasuk malpraktek atau bukan.
BACA JUGA:Inventarisasi Tanah Ulayat, Gubernur Sumsel Sebut Penting Bagi Pemprov untuk Pengembangan Daerah
BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ajak Anggotanya Hijrah, Begini Pesan AKBP Andi Supriadi
Rekomendasi akan diberikan kepada pihak penyidik dan pengadilan termasuk ombudsman, komisi yudisial, komisi hak asasi manusia dan beberapa pihak yang berkompeten dalam masalah ini.
Adapun sanksi hukum yang dapat diberikan bila mengalami kasus malpraktek dan kelalaian antara lain yaitu :
1.Sanksi administratif, berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat atau pensiun dini atau bahkan dikeluarkan dari dinas dengan tidak hormat.
2.Sanksi pidana, berupa hukuman penjara atau denda.
BACA JUGA:Polisi Usut Dugaan Illegal Drilling yang Sebabkan Mobil Carry Terbakar di Tanjung Enim
BACA JUGA:Selain Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumsel, Berikut 4 Tol Lainnya yang Ditarget Rampung 2023
3.Sanksi perdata, berupa ganti rugi uang atau Materiil.
Sanksi akan diberikan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, lalu dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses persidangan, yang akhirnya dijatuhi vonis terakhir oleh hakim pengadilan.
Prosesnya panjang dan memakan waktu yang lama serta melelahkan antara lain :
1.Apakah melanggar undang-undang keperawatan. UU no 38 tahun 2014, melanggar kode etik, atau standar profesi yang ada di hospital By Laws dan Nursing care by Laws.