MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim melalui Panwaslu Kecamatan memperpanjang masa pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Yang akan bertugas melakukan pengawasan pemilu 2024 mendatang.
“Masa perpanjangan pendaftaran calon PKD hingga besok, 26 Januari. Masyarakat yang ingin jadi calon PKD, bisa mendatangi langsung Panwascam yang ada di Kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno, kemarin.
Suprayitno perpanjang calon PKD ini sudah dilakukan sejak 24 Januari dan berakhir 26 Januari.
BACA JUGA:Tak Prioritas Dibangun Tahun 2023, Kapan Tol Prabumulih-Muara Enim Dilanjutkan? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Gugatan di PTUN Tak Halangi Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim, Besok Ahmad Usmarwi Kaffah Dilantik
Di mana, kata dia Perekrutan calon PKD ini sudah dilakukan terakhir pada 19 Januari lalu.
Namun, rata-rata pendaftaran calon PKD di Panwascam belum mencukupi.
Maka dilakukan masa perpanjangan pendaftaran ini.
“Jadi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang cukup syarat, silakan datang langsung ke Panwas Kecamatan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk menanyakan persyaratan ataupun kriteria calon PKD yang masih kurang,” urai Suprayitno.
BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Muara Enim Sumsel Meningkat
BACA JUGA:Kurniawan Ajak ASN dan Masyarakat Dukung Kepemimpinan Kepala Daerah Baru, Begini Pesannya
“Nanti, setelah seleksi yang ada akan dipilih satu orang PKD untuk setiap desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Muara Enim,” urai dia.
Setelah terpilih PKD masing-masing desa/kelurahan, Suprayitno berharap para PKD bisa melaksanakan pengawasan semua tahapan pemilu ditingkat desa/kelurahan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
”Untuk mendukung suksesnya pemilu 2024,” ucap Suprayitno. (*)