Teori ini tidak cocok dengan keadaan yang nyata sebagai terbukti penyelidikan para ahli etnologi pada akhir abad ke 19 seperti Snouck Hurgronje, Wilken, Van ossenbruggen, Liefrinck dan lain lain.
Dari bahan bahan yang terkumpul tersebut Van Vollenhoven dapat menemukan sistem dan isi hukum adat sebagai hukum yang timbul dan tumbuh dalam suasana rakyat yang tergabung dalam persekutuan hukum.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Dianugerahi Penghargaan IKADI Award 2022, Ini yang Telah Dilakukan Herman Deru
BACA JUGA:Sporty Biliar Muara Enim Gelar Oven Turnamen Nine Ball, Ini Tujuannya
Catatan perlu kita renungkan khusus di Sumatera Selatan usaha Van Berg salah satu peninggalan guru besar yang menganut teori receptio in complexu adalah Simbur Cahaya yang disusun pada tahun 1852-1854.
Terlihat di dalam Simbur Cahaya tersebut nilai nilai hukum adat yang diresepsi dari hukum agama Islam.
Van Vollenhoven dapat menciptakan suatu ilmu pengetahuan baru, ialah ilmu hukum adat, dan dapat mengembangkan ilmu tersebut dengan segala hasil penelitian nya selama 30 tahun.
Van Vollenhoven dan murid nya almarhum Prof Ter Haar, dengan semangat yang bernyawa nyala, dapat menunjukkan kepada dunia pengetahuan, bagaimana corak dan sifat hukum adat itu.
BACA JUGA:Hutama Karya Targetkan 5 Ruas JTTS Rampung Tahun 2023, Salah Satunya Tol Indralaya-Prabumulih
BACA JUGA:38 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Bakal Laksanakan Pilkades
Beliau beliau dapat melahirkan penghargaan serta kehormatan terhadap hukum adat, sehingga segala sesuatu dapat mempengaruhi politik hukum pemerintah Hindia Belanda dahulu.
Ter Haar banyak melahirkan sarjana sarjana hukum adat yang meninggal tulisan tulisan yang dapat dirujuk disaat beliau mengajarkan ilmu hukum adat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Batavia. Sebut saja misalnya Prof. Mr. Dr. R. Soepomo, seorang penyusun naskah undang-undang dasar negara republik Indonesia termasuk menyusun penjelasan UUD RI 1945.
Simpulan bahwa alasan untuk menetapkan hukum adat tetap eksis di perpolitikan, karena hukum adat mempunyai corak dan sifat tersendiri beda dengan sifat dan corak hukum barat.
Prof . Holleman mencoba menyebutkan sifat hukum adat adalah Religiusmagis, Kongkrit dan Konta Prof. Djojodigoeno guru besar hukum adat menyebutkan bahwa hukum adat itu bercorak dinamis dan plastis.(*)