Dampaknya, proses penetapan harga referensi komoditi belum bisa terealisasikan.
"Data transaksi komoditas yang terdapat di Indonesia saat ini belum dapat diandalkan," ungkap Didid.
BACA JUGA:Soal Anjloknya Komoditas Sawit dan Karet, Begini Kata Bupati Kurniawan di Hadapan Petani
Walau demikian, Didid menargetkan agar pembentukan harga acuan sendiri untuk CPO, kopi, hingga karet bisa terbentuk pada tahun 2023 ini.
Terlebih hal tersebut menjadi mandat Undang-Undang Nomor 32 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang sudah diterbitkan pada tahun 1997.
Untuk diketahui, Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia justru tidak memiliki harga acuan sendiri.
Selama ini, pelaku industri sawit dunia, termasuk Indonesia merujuk ke dua bursa utama MDEX di Malaysia dan Rotterdam di Belanda. (*)