
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
BACA JUGA:Setelah Puluhan Tahun, Akhirnya Akses Jalan Menuju Desa Hidup Baru Benakat Muara Enim Diperbaiki
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Walau gaji PNS sama rata, tetapi ada yang memiliki gaji lebih besar dari rincian tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Minta Rest Area Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Diisi Produk UMKM
Kira-kira Instansi apa yaaa, penasaran bukan?
Ternyata Instansi itu ialah Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Perbedaan penghasilan PNS DJP yang mencolok yaitu pada Tukin atau Tunjangan Kinerja.
Jika DJP bisa mengamankan penerima pajak positif, maka tukin yang didapat oleh seorang DJP mencapai 80 hingga 90%.
BACA JUGA:2023 PNS akan Pensiun Massal ? Simak Penjelasan MenPAN-RB
Tunjangan Kinerja DJP sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Mereka mendapatkan tunjangan terendahnya yaitu Rp 5.361.800,- dengan level jabatan pelaksana.
Sedangkan tunjangan tertinggi sebesar Rp117.975.000,- untuk level eselon I atau Direktur Jendral Pajak.
Berikut ini Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS DJP berdasarkan jabatannya :