Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Selasa 17-01-2023,09:48 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva
Keren! Gaji PNS tembus Rp117 Juta? Simak Penjelasannya

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3) meliputi golongan IIa sampai IId, kisaran gaji berikut.

BACA JUGA:Jalan Tol Betung- Jambi Ditargetkan 2024 Selesai

BACA JUGA:Wow! 75.083 Peserta PPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Simak Daftar Namanya 

 - Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

BACA JUGA:Perihal Pengangkatan Honorer jadi PNS, Honorer Pol PP Kembali Bergejolak! Ternyata ini Penyebabnya

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3) terdiri dari golongan IIIa sampai IIId, kisaran gaji sebagai berikut. 

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

BACA JUGA:Wow! Rekrutmen CPNS Lembaga Pemerintah 2023 Dibuka, Gaji Tembus Rp100 Juta Perbulan?

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Terakhir Golongan IV meliputi golongan IVa sampai IVe, dengan kisaran gaji sebagai berikut. 

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Kategori :