Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Golongan III
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
BACA JUGA:Cari Sekolah Kedinasan di Palembang? Ini Rekomendasinya
BACA JUGA:Pemilik Gudang BBM Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka, Ini Sebabnya
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Golongan IV
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
BACA JUGA:Catatan Sejarah Muara Enim: Dalam Kurun 5 Tahun, 5 Kali Ganti Kepala Daerah
BACA JUGA:Perihal Pengangkatan Honorer jadi PNS, Honorer Pol PP Kembali Bergejolak! Ternyata ini Penyebabnya
Yang membedakan nomoinal di dapat PNS berdasarkan tunjangan yang mereka peroleh.
Perlu diketahui juga Kemenkeu ialah instansi yang memberikan tunjangan paling besar disbanding instansi lainnya di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Kemenkeu.
Eselon I
BACA JUGA:Upaya Cegah Stunting, Ini yang Dilakukan Bhabinsa dan Bidan Desa Tanjung Raya Kecamatan SDT