Untuk tunjangan ini masing-masing instansi nilai tunjangan kerjanya berbeda-beda.
BACA JUGA:Optimis Tol Melewati Lubuklinggau, Begini Kata Walikota
BACA JUGA:Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?
Sebagai informasi, jika PNS awal masuk menggunakan ijazah SMA, maka awal gaji di posisi golongan 2a.
Jika PNS menggunakan Ijazah S1 golongan 3a dan ijazah S2 golongan 3b.
Selanjutnya untuk golongan IV diberikan kepada PNS yang sedang atau akan menduduki eselon I, eselon II dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.
Kemudian untuk di Provinsi Sumatera Selatan mengenai Gaji dan tunjangan serta gaji 13 diatur dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selata Nomor 35 Tahun 2020. Isinya tidak melenceng dari PP dan UU ASN.
BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya BACA JUGA:Aduh, Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Turun, Berikut Daftar Harganya
Untuk rincian Gaji PNS sebagai berikut.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
BACA JUGA:Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMP hingga D-III)