Kemudian, Nunuk juga mengatakan setelah semua data guru penerima Tunjangan Khusus Guru tervalidasi dan terverifikasi, maka ditetapkan di dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
BACA JUGA:Wow, Siswa SMK BA Tanjung Enim Praktek Kerja di 76 Perusahaan
SKTK sendiri diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek dalam dua tahapan, tahap pertama berlaku di semester satu terhitung dari bulan Januari hingga Juni.
Untuk tahap kedua berlaku di semester dua terhitung dari bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Berdasarkan pada SKTK yang telah diterbitkan bahwa pemerintah yag berwenang dan terkait akan hal tersebut dapat membayarkan Tunjangan Khusus Guru langsung ke dalam rekening penerima.
Pada keputusan tersebut daerah khusus yang dimaksud yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 160/P/2021 tentang Daerah Khusus berdasarkan kondisi geografis, yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.
BACA JUGA:Tak Terhubung ke Lubuklinggau Sumatera Selatan, Tol Bengkulu Mubazir, Kenapa?
BACA JUGA:Wow! Ternyata Gaji dan tunjangan PNS Menggiurkan, Simak Informasinya di Sini
Peraturan tersebut memuat daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah berbatasan langsung dengan negara lain, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah pulau terkecil dan terluar.
Daerah khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang merata dan adil sesuai dengan apa yang ada pada tujuan pendidikan nasional.
Tujuannya untuk memastikan adanya intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah.
Selain itu juga menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional yang ada di daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di bengkuluekspress.com dengan judul Hore! Tunjangan Khusus Guru Cair, Capai Rp 1,5 Juta