BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Solar Oplosan Beromzet Miliaran di Desa Tanjung Terang
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, menjelaskan modus yang dijalani pelaku dalam kasus ini ialah dengan mengambil minyak sulingan dari Muba.
Kemudian akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
"Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka parah, hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," jelas Barly, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumsel, Senin 9 Januari 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul “Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari"