PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komite BPH Migas menyebut jika Sumsel dikategorikan Zona Merah penyelewengan BBM, benarkah?
Disebut Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim, praktek penimbunan atau pengoplosan BBM subsidi di Sumsel, khususnya di Kota Palembang masih marak.
"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” kata Abdul Halim, saat turut hadir dalam konferensi pers ungkap kasus penggerebekan gudang pengolahan BBM ilegal di Kertapati, Senin 9 Januari 2023.
Padahal, kata Abdul Halim, Polda Sumsel dan jajaran sudah berulang kali melakukan operasi BBM Ilegal dengan menangkap para pelakunya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Subsidi, Pelaku Setiap Hari Oplos 10 Ton Solar
BACA JUGA:Belum Temukan Pengelolaan BBM Ilegal di Kabupaten PALI Sumsel
Kata Abdul Halim lagi, bahwa banyak ditemukan permainan terkait penyelewengan BBM tersebut.
“Kami dari BPH sangat mensupport full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," tegas Abdul Halim.
Lebih jauh ia mengatakan, maraknya penyelewengan BBM ini diduga dipicu disparitas harga yang tinggi.
Diketahui, untuk harga BBM jenis solar industri resminya dijual seharga Rp18 ribuan per liter.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya
Sedangkan untuk BBM solar subsidi dijual hanya seharga Rp6.800 per liter.
Atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp11 ribu per liternya.
"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama untuk memberantasnya," ajak Halim.