Atas tuntutan tersebut, orangtua korban pemerkosaan mengaku tidak puas, hingga kasus tersebut viral di berbagai media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.
BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Sumsel Sebanyak 7.035 Jemaah, Ini Rinciannya
Perkara tersebut bahkan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat Sumsel dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.
BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serap Aspirasi Masyarakat dengan Cara Ini, Simak!
Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.
“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.
BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!
“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.