- Kendaraan Golongan II dan III Rp33.000
- Kendaraan Golongan VI dan V Rp44.000
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Dibuka 23 Desember 2022, Tarif Masih Gratis
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Dibuka Jumat 23 Desember 2022, Tarifnya?
Taba Penanjung menuju Bengkulu
- Kendaraan Golongan I Rp22.000
- Kendaraan Golongan II dan III Rp33.000
- Kendaraan Golongan VI dan V Rp44.000
Diberitakan sebelumnya, tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi bisa dilalui kendaraan per Jumat 23 Desember 2022.
Untuk memastikan tol Bengkulu-Taba Penanjung aman dilalui kendaraan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bersama unsur Forkopimda melakukan pengecekan secara langsung tol Bengkulu-Taba Penanjung, Jumat 23 Desember 2022 lalu.
“Silakan nanti masyarakat pengguna jalan untuk dapat menggunakan, apalagi nanti digunakan menjelang Natal dan Tahun Baru,” kata Rohidin, usai mengecek tol Bengkulu.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada momen Mudik Lebaran 2022 lalu, di mana telah dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.
BACA JUGA:Hutama Karya Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Simak!
BACA JUGA:Manfaat Jalan Tol, Selain Hemat Waktu dan Biaya, Juga Aman dari Aksi Kriminalitas, Berikut Ulasannya
Sedangkan untuk tarif, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung, PT Hutama Karya selaku pengelola masih menerapkan tarif gratis hingga informasi kemudian.