"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," ucap Depri lagi.
BACA JUGA:Gaji Honorer Pemkot Palembang Sumatera Selatan Belum Naik, Sekda Bilang Masih Rp3 Jutaan per Bulan
Depri juga mewakili seluruh keluarganya mengucapkan ribuan terima kasih untuk semua donator yang telah memabantu mereka untuk bertemu bang Hotman Paris.
"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," pungkas Depri paman korban.
Sementara itu Wantok Ayah korban membanarkan bahwa ia bersama anak dan Istrinya akan berangkat ke Ibu Kota menggunakan mobil.
"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," ucap Wantok.
BACA JUGA:Bentengi Personel? Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim
Sebelumnya keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin, 3 Januari2023, usai majelis hakim membacakan putusanNYA.
Bahwa dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, hanya divonis 10 bulan penjara.
Bahkan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) hanya menuntut 7 bulan pejara, lebih berat dari putusan hakim.
Pihak keluarga yang menyaksikan dan mengikuti persidangan itu tidak terima dan mengamuk.
BACA JUGA:Sekda Sumatera Selatan Masifkan GSMP kepada Kalangan Purna dan Praja IPDN, Begini Katanya
Sebab, menurut pihak keluarga korban tidak hanya diperkosa melaikna dianiya para pelaku.
"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebebuah tempat kos di Lahat.
Dan masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18)