"Setelah menerima laporan, kami memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan," sambung Kapolsek.
BACA JUGA:Wow, Nonton YouTube Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Kepingin Nggak Tuh!
BACA JUGA:Hadiri Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Selatan, Begini Pesan Wagub Mawardi Yahya, Simak!
Terkait pasal yang disangkakan, pihaknya masih mempelajari dan melakukan penyidikan lebih mendalam.
"Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan Pasal 322 (1) ke 2e KUHP," tutup Kapolsek. (*)
Artikel ini telah tayang di radarutara.id dengan judul "Viral! Pengantin Baru Kabur, Dibawa Lari Mantan Kades"