Usai menyampaikan hasratnya, tepat pukul 15.30 WIB, pelaku Aprizal Yudistira pamit kepada korban untuk membeli minuman.
"Namun setelah ditunggu pelakub Aprizal Yudistira tidak pernah kembali ke losmen tersebut," urai Kapolres Muara Enim Polda Sumatera Selatan.
Lalu pada pukul 21.00 WIB, datang pelaku Hengki Saputra yang bertugas sebagai penjaga malam Losmen Baru.
Pelaku Hengki masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang Rp100 ribu.
Keesokan harinya, Selasa 20 Desember 2022 masuk penjaga siang Losmen Baru, yakni Rizki Mediansyah diduga mendapatkan informasi dari Hengki Saputra telah mendatangi korban.
"Riski ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang Rp100 ribu," bebernya.
Korban sendiri dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol bahwa korban tidak pulang selama dua hari, pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan laporan tersebut ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
Hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap anggota Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan dan kini ketiga pelaku terancam 15 tahun penjara. (*)