Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

Selasa 27-12-2022,09:37 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang memdapat beli Pertalite dan Solar.

BACA JUGA:Dipimpin Herman Deru, Layanan Publik di Sumatera Selatan Semakin Baik

BACA JUGA:Tata Cara Beli BBM Pertalite dan Solar 2023 Pakai MyPertamina, Simak di Sini

Namun begitu, untuk terdaftar dalam aplikasi MyPertamina harus memenuhi kriteria tertentu.

Patokannya ada kapasitas mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC). 

Akan tetapi keputusan tersebut belumlah final.

Saat ini revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 masih dalam pembahasan Pemerintah.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, Ini 7 Rumah Adat di Sumatera Selatan, Salah Satu Gambarnya Tercetak di Uang Rupiah

BACA JUGA:Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Cek Lengkap di Sini

Kendati demikian, Pemerintah konsen pada patokan kriteria kapasitas mesin kendaraan. 

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi.

Terpenting, keputusan ini jangan sampai menimbulkan dampak sosial lain.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.

BACA JUGA:HUT Ogan Ilir Sumatera Selatan, 700 Pemancing Perebutkan 1 Unit Sepeda Motor, Hasilnya

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik Natura 2023, Tercatat Lebih dari 880 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Selasa 27 Desember 2022.

Kategori :