BACA JUGA:Warga Cangkring Banyuasin Bunuh Diri, Ini Motifnya
BP 95: Rp 14.700 per liter
BP Ultimate: Rp 15.100 per liter
BP diesel: Rp 18.660 per liter.
Berikut ini tata cara transaksi Solar subsidi atau Pertalite untuk Roda 4
BACA JUGA:PTBA Tutup Tahun dengan Fatality, Operator Excavator Tenggelam di Site MTBU
BACA JUGA:PT TeL Peroleh Apresiasi Kementerian Investasi/BKPM RI
BACA JUGA:Aktif Cegah Stunting, Gubernur Sumatera Selatan Terima Penghargaan Menteri Kesehatan
PT Pertamina Patra Niaga membuka pendaftaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2022 lalu di beberapa kabupaten/kota.
Ini diharapkan data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi sudah terdaftar semua.
Apabila konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya ialah tinggal melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU.
Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar?
BACA JUGA:Lagi Cari Kerja? Coba Ikut Seleksi Kemenag, Ada 49.549 Lowongan
BACA JUGA:80 Pewarta Terima Tali Asih dari Polres Ogan Ilir Polda Sumsel
BACA JUGA:Resmi, Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sudah Bisa Dilalui Kendaraan, Gratis
Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 dikutip dari laman MyPertamina: