Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kokoh muslim yang berlumur darah.
BACA JUGA: 3 Polres Diganjar Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan, Ini Kasus Menonjol yang Berhasil Diungkap
BACA JUGA: Kepergok Curi Rak Dispenser di Pasar Tanjung Enim, Pria Ini Diringkus Polisi
Kemudian satu helai sarung bermotif garis-garis berwarna hijau, dan sebilah pisau/parang bergagang abu-abu.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," jelas Kapolsek Lawang Kidul Polda Sumatera Selatan.
Di sisi lain, Iptu Yogie mengimbau kepada masyarakat dalam wilayah hukum Polsek Lawang Kidul Polda Sumatera Selatan untuk hidup rukun dalam bertetangga, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat supaya menjaga sikap, ucapan, dan perilaku sehingga terciptanya keharmonisan dalam rukun tetangga,” pesan Iptu Yogie. (*)