Pemilu 2024, KPU Muara Enim Sumatera Selatan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Berikut Syaratnya

Minggu 18-12-2022,17:03 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - KPU Muara Enim Sumatera Selatan membuka pendaftaran PPK dan PPS secara online untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS tersebut dibuka seluas-luasnya untuk masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA atau langsung ke Sekretariat Kantor KPU Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun jadwal pendaftaran calon PPS dimulai pada 18 sampai 22 Desember 2022.

BACA JUGA: Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan KPU

BACA JUGA: Mau Daftar Petugas PPK Pemilu 2024, Begini Cara Membuat Akun di SIAKBA

Ketua KPU Muara Enim Sumatera Selatan, Ahyaudin, mengatakan dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Maka KPU Muara Enim Sumatera Selatan mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK atau PPS Pemilu 2024.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Warga Negara lndonesia;

BACA JUGA: Mulai Hari Ini 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024, Simak di Sini Syaratnya

BACA JUGA: Persiapkan Diri, Mulai 20 November 2022 KPU Rekrut Petugas PPK Pemilu 2024

2. Berusia paling rendah 17 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Kategori :