5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya

Kamis 15-12-2022,14:25 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

5. Melanggar ganjil genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, atau kurungan penjara 2 bulan. 

6. Berkendara melawan arus.

Besaran denda maksimal adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan. 

BACA JUGA: Pasang Kembali Kamera ETLE di 2 Titik dalam Kota Muara Enim Sumatera Selatan

BACA JUGA: Mau Liburan Akhir Tahun di Sumatera Selatan? Kamu Wajib Cek Harga Kamar Hotel Ini

7. Melanggar lampu merah.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. 

8. Tidak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan. 

BACA JUGA: Kamu Harus Tahu, 5 Makanan Khas Palembang Sumatera Selatan Ini Terancam Hilang, Apa Saja?

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini 5 Sungai Terpanjang di Indonesia, Salah Satunya dari Sumatera Selatan

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. 

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Kategori :