Adapun pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE antara lain, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, da melanggar lampu lalu lintas.
BACA JUGA: Jasad Seorang Nenek 76 Tahun Ngapung di Sungai Ogan, Warga Heboh
BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Operasi Pekat Selama 20 Hari, Ini 7 Hasil yang Didapat
Berikut ini rincian pelanggaran yang bisa direkam ETLE berikut dengan dendanya:
1. Melanggar marka jalan.
Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dorong RSI Siti Khadijah jadi Rumah Sakit Islam Ikonik
3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP).
Denda paling besarnya adalah Rp750.000.
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.
Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan