5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya

Kamis 15-12-2022,14:25 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Adapun pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE antara lain, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, da melanggar lampu lalu lintas. 

BACA JUGA: Jasad Seorang Nenek 76 Tahun Ngapung di Sungai Ogan, Warga Heboh

BACA JUGA: Polda Jambi Gelar Operasi Pekat Selama 20 Hari, Ini 7 Hasil yang Didapat

Berikut ini rincian pelanggaran yang bisa direkam ETLE berikut dengan dendanya:

1. Melanggar marka jalan.

Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500.000. 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

Denda paling besar Rp250.000, atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

BACA JUGA: Tak Sadar Selama Ini Hidup di Wilayah Sumatera Selatan, Warga Desa Ini Urus Administrasi Kependudukan di Jambi

BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Dorong RSI Siti Khadijah jadi Rumah Sakit Islam Ikonik

3. Berkendara sambil menggunakan gawai (HP).

Denda paling besarnya adalah Rp750.000.

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.

Denda maksimalnya adalah Rp500.000, atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Wagub Sumatera Selatan Mawardi Yahya: Wanita Sangat Berperan dalam Memajukan Daerah

BACA JUGA: Geger Penemuan Bayi Perempuan di Depan Teras Rumah Warga Lahat, Kondisinya Memprihatinkan

Kategori :