3. Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 116 kasus
4. Asusila sebanyak 123 kasus
BACA JUGA: 5 Tempat Makan di Kota Jambi yang Murah Meriah dan Enak, Kamu Harus Coba
BACA JUGA: Komisi II DPRD Muara Enim Berang, Sebut Proyek Simpang Aur-Muara Enim Tidak Beres
5. Judi sebanyak 14 kasus
6. Premanisme sebanyak 73 kasus
7. Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi)
"Dari hasil yang didapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah kasus miras sebanyak 675 kasus dan parkir liar 246 kasus," beber Kabid Humas Polda Jambi, dikutip dari Jambi-Independent.co.id, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Wilayah Sumatera Selatan 15 Desember 2022, Berawan Hingga Hujan Disertai Petir
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan pada operasi kali ini adalah setiap alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Serta hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.
"Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 dengan Operasi Pekat I Polda Jambi dan Jajaran mengalami peningkatan," beber Kabid Humas.
"Pada pekat II ada 1.247 kasus, sedangkan pekat I hanya ada 764 kasus. Maka terjadi selisih peningkatan sebesar 483 kasus," jelas Mulia Prianto lagi.
BACA JUGA: Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan KPU
BACA JUGA: Sumatera Selatan Tuan Rumah ILRU-6, Herman Deru: Ini Jadi Nilai Tambah Pariwisata Sumsel